Upacara pemberian remisi kepada 544 warga binaan dari lapas dan rutan se-Sulbar tersebut berlangsung di lapangan Rutan Mamuju, Kamis.
Upacara pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar Anwar dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto serta Kepala Rutan Mamuju I Gusti Lanang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Anwar menyampaikan, bahwa remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.
Baca juga: 1.365 narapidana di Medan dapat remisi khusus Idul Fitri 2021
Baca juga: 6.678 napi di Jateng peroleh remisi khusus Lebaran
Baca juga: 801 narapidana di Bali terima remisi Hari Raya Idul Fitri
"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari prilaku saudara sehari-hari," kata Anwar.
Ia menyampaikan bahwa remisi khusus Idul Fitri untuk tahun 2021di seluruh Indonesia, diberikan kepada 121.026 warga binaan pemasyarakatan, termasuk 544 warga binaan yang ada di Sulbar.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Robianto mengatakan, remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut berdasarkan beberapa persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Sepanjang memenuhi syarat, hak-hak warga binaan pasti kami penuhi. Walaupun dalam kondisi pandemi, hak-hak warga binaan pemasyarakatan telah kami laksanakan sebaik mungkin dengan mengoptimalkan kecanggihan teknologi saat ini," kata Robianto.
Ia juga berpesan agar petugas pemasyarakatan dapat tetap menjalankan tanggung jawabnya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan tetap semangat menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan masing-masing ditempatkan.
Pewarta: Amirullah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021